Senin, 10 Oktober 2011

[Hot] Masyarakat sdh muak!! Dirut Telkom Digugat !!

Telkom, BUMN berkinerja busuk yang dikelola ala calo pasar dan rentenir itu sudah membuat masyarakat Indonesia marah dan menggugat Direktur utamanya. 

Dirut Telkom digugat konsumen
JAKARTA. Direktur utama PT Telkom Indonesia (Telkom) Rinaldi Firmansyah digugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI).

Gugatan tersebut didasarkan pertimbangan Rinaldi memiliki jabatan ganda. Selain menjabat sebagai Dirut Telkom, Rinaldi juga menduduki kursi Komisaris Utama di PT Telekomunikasi Selular Indonesia (Telkomsel).

LSM KTI telah melaporkan gugatan ini kepada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka menuding rangkap jabatan ini telah bertentangan dengan UU No. 19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jabatan dirut dan komisaris utama tersebut disandang Rinaldi sudah sejak tahun 2007.

Kuasa hukum LSM KTI Denny Andrian K menyebut, bukan hanya melanggar aturan, rangkap jabatan ini dituding telah menimbulkan kerugian bagi masyarakat. Pasalnya, akibat dari rangkap jabatan tersebut telah berdampak terhadap kinerja Telkom dan Telkomsel.

Lanjut Denny, kondisi tersebut tercermin dari banyaknya keluhan yang disampaikan masyarakat terkait kedua perusahaan tersebut. KTI menuding banyaknya pencurian pulsa, tagihan yang tidak jelas, dan kebocoran data pelanggan serta layanan yang kurang prima, merupakan bukti kinerja Telkom dan Telkomsel yang tidak maksimal.

LSM KTI menuding, tidak maksimal kinerja kedua perusahaan tersebut akibat tidak fokusnya Rinaldi dalam menjalankan tugasnya. "Itu menunjukan kalau posisi Rinaldi telah merugikan masyarakat sebagai konsumen," ujar Denny.

Selain itu, LSM KTI hawatir dengan rangkap jabatan yang dilakukan Rinaldi juga akan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena baik Telkom maupun Telkomsel merupakan perusahaan yang bergerak dibidang yang sama, yaitu penyedia kebutuhan telekomunikasi bagi msyarakat.

Sebetulnya hubungan Telkom dan Telkomsel merupakan hubungan antara induk dan anak perusahaan. Namun, meskipun demikian, menurut Denny hal tersebut tidak bisa dijadikan alasan. Pasalnya, masyarakat sebagai konsumen telah merasakan secara nyata dampak dari rangkap jabatan tersebut.
"Yang lebih dihawatirkan adalah terjadinya aktifitas monopoli di bidang telekomunikasi," ujar Denny.

Atas hal tersebut, LSM KTI menggugat Rinaldi agar dicopot dari jabatan yang selama ini dirangkapnya.

Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga tak luput dari gugatan LSM KTI, sebagai pihak yang mewakili pemerintah, kementrian BUMNM memiliki kewajiban hukum dan tanggung jawab untuk melindungi masyarakat.

Menurut Denny, sudah dua kali pihak Telkom dan Telkomsel dipanggil oleh persidangan, namun para tergugat dan turut tergugat yaitu pemerintah tidak memenuhi panggilan tersebut.

Ketika dihubungi oleh KONTAN untuk dimintai tanggapannya, hari ini (2/10), baik pihak Rinaldi maupun Telkomsel tidak memberikan respon.

Contoh salah satu tindakan busuk yg dilakukan telkom

Telkom Paksa Pelanggan Gunakan Tagihan Tetap?
Wicak Hidayat - detikinet

Jakarta - Masih menggunakan atau memiliki telepon rumah? Jika Ya, coba teliti tagihan bulanan terakhir. Sebab, cukup banyak pelanggan telepon rumah Telkom yang saat ini sedang direpotkan oleh sistem Tagihan Tetap yang terasa dipaksakan.

Hal itu terungkap dalam sejumlah email keluhan yang diterima redaksi detikINET, hingga Kamis (8/9/2011). Kebanyakan keluhan itu senada: pelanggan merasa dirugikan dengan tagihan yang lebih besar dari biasanya alias membengkak.

Pelanggan Telkom itu kemudian mendapatkan informasi dari 147, layanan pelanggan Telkom, atau dari rincian tagihan bahwa mereka telah diikutkan program Tagihan Tetap.

"Setelah saya amati membengkaknya biaya tagihan ini disebabkan adanya Biaya Tagihan Tetap yang pada bulan-bulan sebelumnya tidak pernah ada," tulis Saptono, pelanggan Telkom dari Bekasi.

Menurutnya, ia telah menyatakan keberatan pada Telkom dan meminta agar biaya itu dicabut pada Juni 2011. Namun hingga tagihan Agustus 2011, Saptono mengatakan biaya Tagihan Tetap itu masih ada.

Pembaca lain, Edy dari Jakarta Utara, mengatakan pihaknya sudah mengalami hal ini selama lebih dari satu tahun.

"Telepon rumah kami otomatis terganti menjadi Telkom berlangganan tetap (75rb/bln), penggantian ini dilakukan secara sepihak dari Telkom, tanpa adanya persetujuan dari pemilik telepon," tulis Edy.

Hal senada disampaikan Nining, pelanggan lain lagi yang bermukim di Bogor. "Persetujuan atas paket ini sudah sejak Mei 2011. Sedangkan saya secara pribadi tidak pernah menyatakan setuju apalagi dikonfirmasi sebelumnya untuk paket ini," ujar Nining.

"Mohon tanggapan dari Telkom, dan logo Telkom Comitted 2 U benar-benar tidak sesuai karena keluhan pelanggan lambat direspons. Dan dengan cara-cara Telkom seperti ini, sebaiknya logo Telkom diganti saja menjadi 'Telkom Comitted 2 Robbed U'," tandas pembaca lain yang merasa kesal.

Bahkan Call Center Telkom 147 ternyata bayar ???
Bagi anda pelanggan setia TELKOM pasti pernah menghubungi layanan Call Centre 147. Segala jenis keluhan/pertanyaan tentang layanan TELKOM termasuk spidi bisa anda sampaikan melalui layanan tersebut.

Tidak seperti operator telekomunikasi lainnya, TELKOM tidak menyediakan layanan bebas pulsa untuk layanan Call Centre. Tahukah anda bahwa panggilan ke 147 dikenakan biaya lokal atau kurang lebih 250 per menit? Cukup mahal untuk tarif panggilan lokal dibandingkan operator lainnya.

Kepada Manajemen Telkom, saya ucapkan selamat atas semakin banyaknya pelanggan yang berhenti berlangganan TELKOM, khususnya Telepon Tetap atau Telepon Rumah.

sumber: http//kaskus.us/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar